Arus
utama pembangunan nasional adalah bidang kesejahteraan social, hal ini
dapat dicermati dengan diluncurkannya program-program kesejahteraan
sosial dan berbagai produk perundang-undangan sosial seperti
undang-undang sistem jaminan sosial, undang-
undang kesejahteraan social
no.11 tahun 2009 dan undang-undang peradilan anak, serta berbagai produk
UU lainnya. Disisi lain pembangunan yang dilaksanakan selalu membawa
dampak terjadinya masalah social yang menyertainya baik dalam skala
mikro (individu), mezzo (keluarga/kelompok) dan makro (masyarakat).
Fenomena ini membutuhkan seorang ahli dibidang kesejahteraan social
yaitu Pekerja Sosial yang professional dan berbagai kebijakan program
dan produk undang-undang itu telah mengokohkan eksistensi profesi
pekerjaan sosial sebagai profesi utama dalam pembangunan kesejahteraan
sosial di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar